"Saya dijadikan tersangka selama 10 bulan tapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang secara pasti jumlah itu. Ada cuma perkiraan-perkiraan saja Rp1,8 triliun, cuma sekarang ngambilnya saja bagaimana," imbuhnya.
Seperti diberitakan, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Rizka Diputra)