“Tersangka AH diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tututrnya.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam OTT pada Kamis 9 April kemarin. Mereka adalah Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah, anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, dan seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Agung dan Adriansyah diamankan di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Keduanya diamankan saat sedang bertransaksi. Di situ, Tim Satgas KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
(Fiddy Anggriawan )