JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani memproses anggota Polri yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali. Anggota Polri itu merupakan anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto (AK).
"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (polisi), bahkan sekelas brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian," ungkap Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat kepada Okezone, Minggu (12/4/2015).
Menurut Emerson, pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu Agung Krisdiyanto yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) kepada politikus PDIP, Adriansyah.
"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap namun juga memproses kurir atau perantara suap. Beberapa bahkan divonis penjara oleh hakim," tuturnya.
Emerson mengatakan, publik akan menilai lembaga antirasuah itu bertindak diskriminatif lantaran melepas oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas. Jika ini benar sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan," terangnya.
Menurutnya, setelah perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), publik menilai KPK sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian.
"Pasca pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, di situ saya merasa sedih," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam OTT Kamis 9 April 2015 malam, KPK menangkap anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, Direktur PT MMS Andrew Hidayat dan seorang anggota polisi Briptu Agung Krisdianto dari dua lokasi di Bali dan Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan Andriansyah dan Adrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut.
Adriansyah yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Laut diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha berinisal AH atau Andrew Hidayat ditengarai sebagai pemberi suap untuk memuluskan izin tambang batubara yang menjadi komoditi perusahaannya tersebut.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(Susi Fatimah)