JAKARTA - KPK telah membebaskan anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto (AK), yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama anggota Komisi IV DPR, Adriansyah.
Meski telah dibebaskan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Briptu Agung saat ditangkap bersama politikus PDIP di Sanur, Bali.
"Besok, kami akan bahas hal tersebut dalam pleno," ungkap Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman kepada Okezone, Senin (13/4/2015).

Ia menambahkan, Kompolnas akan mendalami alasan kepergian Briptu Agung ke Pulau Dewata sebelum akhirnya ditangkap KPK. "Kalau dia pergi tanpa izin atasan, jelas ada pelanggaran disiplin. Sedangkan bagaimana keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan gratifikasi, itulah yang akan kami dalami," tegasnya.
Hamidah mengatakan, jika dalam pemeriksaan Briptu Agung ditemukan adanya pelanggaran disiplin maka akan langsung diserahkan ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. "Lalu dilanjutkan sidang disiplin oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Menurutnya, jika nanti dalam sidang disiplin terbukti bersalah maka anggota Polsek Menteng itu akan diberi sanksi tegas. "Sanksi bisa teguran tertulis, penempatan tempat khusus, penundaan ikut pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, dan bisa juga demosi," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )