Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPK Bebaskan Anggota Polsek Menteng

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |11:07 WIB
Alasan KPK Bebaskan Anggota Polsek Menteng
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membantah jika lembaga antirasuah itu dikatakan menjadi pelindung kepolisian yang tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali beberapa hari lalu.

Dia mengatakan anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto (AK) yang diamankan saat OTT bersama anggota Komisi IV DPR Adriansyah, dibebaskan lantaran tak ada bukti kuat dirinya terlibat.

"Si AK kan dalam posisi itu tukang antar uangnya. Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK. Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu," tutur Johan saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2015).

Menurut Johan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kepada Briptu Agung dalam pengembangan kasus dugaan suap dalam izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pasalnya, dalam pemeriksaan 1x24 jam kemarin baru dua tersangka yang memiliki bukti kuat terlibat dalam dugaan suap tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement