Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW Heran KPK Bebaskan Oknum Polisi di Kasus Adriansyah

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |05:03 WIB
IPW Heran KPK Bebaskan Oknum Polisi di Kasus Adriansyah
politisi PDIP Adriansyah dicokok KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, dilepaskannya Briptu Agung Krisdiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu melakukan tebang pilih.

Padahal, peran Briptu Agung kata Neta, sangat strategis dan tanpa perannya tidak akan terjadi perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR Komisi IV DPR, Adriansyah.

IPW pun menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan oknum anggota Polri tersebut. Sebab, Briptu Agung Krisdianto diduga merupakan kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat (AH) kepada Adriansyah.

"Anehnya Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu," ujar Neta dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu (12/4/2015) malam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement