Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suryadharma Ali

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |13:42 WIB
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suryadharma Ali
KPK periksa delapan saksi untuk Suryadharma Ali (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Dia telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 10 April 2015 lalu.
 

Untuk itu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada delapan orang saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Mereka di antaranya, Muhammad Khoiruddin Adnan selaku swasta, Muzaenah Zein Yusuf selaku swasta.

Kemudian Badrul Munir Shofjan selaku pihak swasta, Fatmah Julianita selaku pihak swasta, Mohamad Alijih Ibrahim selaku pihak swasta, Farid Hasbi Radhi selaku pihak swasta, Soekardi Sanmupid Wangsa selaku pihak swasta, serta Mulyanah binti Acim Setiadi yang juga pihak swasta.

"Iya, mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Belum diketahui secara pasti pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam perkara yang menjerat mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Namun, menurut Priharsa keterangan mereka dibutuhkan dalam melengkapi berkas penyidikan Suryadharma Ali. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik," terangnya.'

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement