Untuk itu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada delapan orang saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Mereka di antaranya, Muhammad Khoiruddin Adnan selaku swasta, Muzaenah Zein Yusuf selaku swasta.
Kemudian Badrul Munir Shofjan selaku pihak swasta, Fatmah Julianita selaku pihak swasta, Mohamad Alijih Ibrahim selaku pihak swasta, Farid Hasbi Radhi selaku pihak swasta, Soekardi Sanmupid Wangsa selaku pihak swasta, serta Mulyanah binti Acim Setiadi yang juga pihak swasta.
"Iya, mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Belum diketahui secara pasti pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam perkara yang menjerat mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Namun, menurut Priharsa keterangan mereka dibutuhkan dalam melengkapi berkas penyidikan Suryadharma Ali. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik," terangnya.'