Menurutnya, cara efektif untuk menghilangkan hal tersebut adalah dengan penegakan hukum secara maksimal. Dia meminta Kejaksaan untuk segera mengeksekusi mati para pelaku bisnis dan penikmat barang haram itu secepatnya.
"Eksekusi yang ada dulu (terpidana mati bali nine dan lain-lain) dipercepat, biar ada efek jera bagi pelaku-pelaku itu (Freddy dan lainnya)," tegasnya.
Menanggapi molornya eksekusi mati, Trimedya berharap eksekusi tersebut dapat dilaksanakan setelah Konferensi Asia Afrika selesai seperti dijanjikan Kejagung.
"Statment Jaksa agung (molornya eksekusi mati Bali Nine) semata-mata terkait KAA, setelah peringatan itu mudah-mudahan tanggal 24 segera diekskusi, sekedar pertimbangan KAA ya boleh-boleh saja, tapi jangan ditunda lagi," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )