JAKARTA - Rio Santoso (24), pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh Alfi Sahrin (26) akan dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan dan pencurian barang.
"Tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara terkait Pasal 338 dan atau Pasal 363 KUHP," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Herry Heryawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Herry mengatakan, pertemuan antara tersangka dengan korban terbilang cukup singkat hanya dua kali bertemu. "Pertemuan pertama antara pelaku dan korban terjadi pada bulan Maret dan pertemuan kedua sekaligus terakhir terjadi pada tanggal 10 April 2015," tuturnya.
Herry menerangkan, kencan pertama keduanya diawal bulan Maret tidak ada masalah, namun pertemuan berikutnya korban mengatakan kepada tersangka kalau badannya bau. Akibatnya korban tersinggung dan mencekik korban dengan tangan. "Korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka," katanya.
Karena korban melawan, tersangka panik dan beringas hingga kedua tangannya langsung membekap mulut korban dan melilit leher korban dengan kabel roll hingga korban meninggal dunia sekira pukul 20.00 WIB.
(Susi Fatimah)