Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sabu Senilai Rp31 M Disita Aparat di Soekarno-Hatta

Antara , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |18:56 WIB
Sabu Senilai Rp31 M Disita Aparat di Soekarno-Hatta
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp31 miliar dengan barang barang bukti sebanyak 15.809 gram methamphetamine atau sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Rabu (15/4/2015), mengatakan, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dari barang bukti yang telah disita.

Kasus pertama yakni pada Jumat (13/3) dengan barang bukti sebanyak 198 gram sabu senilai Rp384 juta. Petugas mengamankan tiga orang WNI yang berasal dari Malaysia. Lalu, pada Kamis (2/4) dengan barang bukti 5.046 gram sabu senilai Rp10 miliar lebih yang disita petugas dari Gudang PJT. Dari kasus itu, diamankan satu WNI yang baru tiba dari China.

Sehari kemudian yakni Jumat (3/4) dengan lokasi yang sama dengan asal penerbangan Malaysia, petugas menemukan 444 gram sabu senilai Rp888 juta yang disembunyikan di dalam buku gambar. Atas kejadian itu diamankan dua orang WNI.

Lalu pada Rabu (8/4) di terminal 3 dengan asal penerbangan Kuala Lumpur, petugas menyita 103 gram sabu yang disembunyikan di dalam tiga kapsul. Dari barang bukti senilai Rp406 juta itu, petugas mengamankan satu WNI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement