Pada hari yang sama, petugas juga menyita sabu di terminal 2D sebanyak 1.058 gram atau senilai Rp2,1 Miliar. Barang bukti yang disita dari dalam dinding koper itu juga diamankan satu WN kenya.
Sehari kemudian yakni Kamis (9/4), di terminal 3 kedatangan, disita 2.988 gram sabu senilai Rp5,9 Miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper. Petugas mengamankan satu WN Hongkong yang masih berusia 19 tahun.
Dihari dan tempat yang sama pada Kamis (9/4), diamankan sebanyak 2.982 sabu senilai Rp5,9 Miliar yang dibawa seorang WN Hongkong dengan cara dimasukan ke dalam dinding koper.
Untuk kasus terakhir di hari yang sama pula pada Kamis (9/4), dimanakan sabu sebanyak 2.996 gram atau senilai Rp5,9 Miliar dengan modus yang sama. Pelaku yang sama yakni WN Hongkong.
Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana yakni 15 tahun dan denda Rp10 Miliar. Karena barang bukti lebih dari lima gram maka pidana seumur hidup.
(Muhammad Saifullah )