JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra memastikan Staf Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Cipinang Imron Tua (IR) terlibat jaringan narkoba Freddy Budiman.
"Dengan sekali antar barang, dia diupah Rp5 juta," ujar Anjan, di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2015).
Berdasarkan hasil pengakuannya, IR baru membantu jaringan Freddy Budiman sebanyak satu kali. Namun, polisi tidak langsung percaya pengakuannya itu. Jenis narkoba yang diloloskan ke dalam lapas oleh IR, yakni sabu, ekstasi dan narkoba jenis baru CC4.
"Tiga jenis narkoba yang dia berikan kepada tersangka Andrew Samsul Maliq," ucapnya.