"Apakah pelaksanaan hukum mati terhadap Siti Zaenab yang tidak memberikan informasi pada pemerintah Indonesia sebelumnya ini, dibenarkan secara diplomasi? Tentunya dengan adanya eksekusi mati ini, membuat semua kalangan terkejut, terutama keluarga," paparnya.
Dengan adanya kasus Siti Zaenab ini, sambung Mahfud, pemerintah harus introspeksi dalam melindungi TKI. Sehingga ke depan, jika ada kasus serupa bisa ditangani secara cepat, tepat dan memuaskan keluarga TKI yang tersangkut persoalan hukum.
"Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang. Cukup ini yang terakhir," tandasnya.
(Randy Wirayudha)