Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

36 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Ferry Ardiansyah , Jurnalis-Kamis, 16 April 2015 |20:49 WIB
36 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Juru Bicara Kemlu Armanantha Natsir dan Dirjen Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal. (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Muhamad Iqbal mengungkapkan masih ada 36 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Tuduhan yang dikenakan kepada para WNI itu bermacam-macam dari sihir, melakukan perzinahan, dan pembunuhan.

Mengenai hal ini, pria yang akrab disapa Iqbal itu, mengharapkan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dilakukan dengan koordinasi yang lebih baik lagi. Hal ini berkaitan dengan pemberian informasi kepada TKI mengenai hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dan perbuatan apa saja yang dapat dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

“Ini adalah permasalahan di hilir. Kemlu berharap ada sistem penempatan harus dimulai dari hulu dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” demikian kata Muhamad Iqbal dalam keterangan pers di Kompleks Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurut kerterangan Iqbal, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke Arab Saudi dua bulan yang lalu, untuk memohon pengampunan untuk Karni, namun tidak dikabulkan.

Bulan ini dua orang WNI telah dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena tuduhan pembunuhan. Kedua WNI tersebut adalah Siti Zaenab, yang berasal dari Bangkalan, Madura dan Karni bin Medi Tarsim dari Brebes, Jawa Tengah.

(Hendra Mujiraharja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement