JAKARTA – Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemilik rumah kos-kosan yang memfasilitasi terjadinya prostitusi bisa terkena jerat hukum. Persoalan ini mencuat menyusul ditemukannya Pekerja Seks Komersial (PSK) online, Deudeuh Alfi Sahrin dalam keadaan tewas di kamar kosnya.
“Apakah pemilik kos bertanggung jawab, terhadap pembunuhan tidak bisa dikaitkan. Tetapi kalau dia mau dikaitkan soal perizinan lokalisasi pelacuran, atau kalau dia mendiamkan terjadi pelacuran dan dia tidak atau tanpa izin di situ kenanya,” katanya saat berbincang dengan Okezone, Kamis (16/4/2015).
Abdul Fickar menjelaskan, mengenai usaha atau kegiatan pelacuran yang tanpa izin memang hukum pidana tidak bisa menjangkaunya. Namun, bisa dikenakan dari aspek perizinannya atau penggunaan rumah kos sebagai tempat pelacuran itu urusan Pemda karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Tetapi bila ada yang melakukan pengaduan dalam hal ini masuk delik aduan dan masuk pidana.
Polisi ungkap pembunuh Deudeuh
“Ini perbedaan perzinahan itu sifatnya massal lebih dari satu orang, kemudian kegiatan perzinahannya yang bersifat komersil. Nah, perzinahan itu delik aduan, artinya perzinahan sudah dituntut, misalnya suami orang, nah istrinya yang bisa menuntut. Jadi pada level kejadian perzinahan enggak bisa dijangkau oleh hukum, itu urusan perorangan dan delik aduan,” terangnya.
Sehingga, kalau ada yang dirugikan kemudian melakukan pengaduan ke pihak berwajib bisa dipidanakan pemilik kosnya. Tapi kalau tidak ada yang mengadu memang sulit. Di sisi lain, Abdul menilai kalau prostitusi seperti ini memang menggangu kenyamanan kehidupan bermasyarakat.
Diketahui, kematian Deudeuh Alfi Sahrin (26) di kamar kosnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan membuka mata banyak pihak mengenai praktek prostitusi. Deudeuh merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tewas di tangan “pelanggannya” sendiri saat bercumbu.
(Muhammad Saifullah )