JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa puluhan senjata api rakitan, senjata tajam, berbagai jenis narkotika, dan uang palsu berupa dolar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pada April 2014 hingga 2015.
"Kami memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil sitaan periode April 2014 sampai saat ini," ujar Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dudi Iskandar kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/4/2015).
Ia menjelaskan, secara rinci puluhan barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata api rakitan. Untuk jenis yang dimusnahkan seperti 12 senjata api jenis revolver rakitan dan 12 airsoft gun. Kemudian, senjata api STI George Town, Makarov, senjata laras panjang airsoft gun, pen gun, dan walther PPK yang masing-masing berjumlah satu.
Sedangkan untuk senjata tajam yang dimusnahkan berupa 17 pisau, satu samurai, dua celurit, tujuh golok, dan tiga parang.