“Semua barang bukti sitaan yang dimusnahkan sudah dapat keputusan yang inkrach. Tidak ada upaya hukum dari penuntut umum atau terdakwa," katanya.
Selain senjata api dan senjata tajam, Kejakasaan Negeri Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari perkara narkotika. Barang bukti tersebut berupa ganja, heroin, sabu, dan pil ekstasi.
"Untuk berbagai jenis narkotika terdiri dari 35.519,6 gram dari 257 perkara. Heroin 40,8306 gram dari 12 perkara, sabu 440,3869 gram dari 216 perkara, dan ekstasi 1,2389 gram dari dua perkara," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.