JENEWA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon melalui juru bicaranya menyatakan narkoba bukanlah sebuah kejahatan serius. Menurutnya, narkoba tak separah dengan pembunuhan berencana. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak perlu berlebihan dengan mengeksekusi para pengedar narkoba.
“Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius, seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat-obatan, umumnya tidak termasuk kategori kejahatan paling serius,” demikian pernyataan Ban Ki-moon melalui juru bicaranya, seperti dilansir Reuters, Senin (27/4/2015).
Sementara itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali eksekusi yang akan dilakukan terhadap sembilan gembong narkoba.
“PBB menentang hukuman mati apapun itu situasinya. Oleh karena itu, Sekjen Ban Ki-moon mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangan moratorium hukuman mati di Indonesia,” ujar Juru Bicara Sekjen PBB.