JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia tahan karena dikhawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan langsung mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Samad dengan jaminan lima Pimpinan KPK.

"Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan," ujar Johan saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2015).
Johan menilai, Ketua KPK jilid III itu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulselbar. Untuk itu, dia berharap pihak berwajib menangguhkan penahan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Feryani Lim itu.
"Karena sampai saat ini yang bersangkutan (Abraham Samad) kooperatif dalam menjalani proses hukum. Pimpinan KPK berharap Pimpinan Polri untuk menangguhkan penahanan kepada Pak AS," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.