JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, KPK akan mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Bahkan, kata dia lima pimpinan KPK siap untuk menjadi jaminan.
"Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK," tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2015) malam.
Johan tetap memahami penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, termasuk terhadap pria asal Makassar itu. Namun, dirinya tetap berharap pimpinan Polri menangguhkan penahanan untuk Samad.
"Pimpinan KPK berharap pimpinan Polri untuk menangguhkan penahanan kepada Pak AS. Karena sampai saat ini yang bersangkutan (Abraham Samad) kooperatif dalam menjalani proses hukum," tandasnya.
Kasus Abraham Samad muncul dari adanya dugaan turut membantu tersangka utama, Feriyani Liem, menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.