"Pasal 33 KUHAP penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan. Penyidik pun sudah dapat izin dari pengadilan setempat dan dua saksi tapi tadi banyak kok saksinya," jelas Ikram.
Sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya dirinya diberi tahu lebih dahulu oleh Bareskrim jika memang kantornya akan digeledah.
"Harusnya saya dikasih tahu dulu dong. Yakinlah, enggak ada apa-apa di ruangan saya. Saya jamin. Asal jangan nama saya dikriminalisasi," tegas Lulung.
Sekedar diketahui, ruangan yang digeledah diantaranya adalah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat Komisi E di lantai 1 Gedung DPRD DKI lama.
Dalam perkara yang mulai ramai saat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyusun RAPBD 2015 ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.