JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi mengatakan, mangkirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung dari pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri masih dapat ditolerir secara hukum.
Menurutnya, hukum telah mengatur mengenai pemanggilan saksi dalam suatu proses penyidikan dalam hal ini kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2014.
“Harus dilihat dulu kalau undangannya diberikan sedini mungkin artinya ada waktu atau space waktu atau yang cukup refresentatif untuk dihadiri, itu bukan pelanggaran,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Rabu (29/4/2015).

Namun, sambungnya, jika sudah memasuki pemanggilan ketiga tentunya bisa dilakukan upaya pemanggilan paksa. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa mangkir kembali karena penyidik Bareskrim bisa melakukan penjemputan.
“Kalau sudah tiga kali berturut-turut itu nanti bisa dilakukan pemanggilan paksa dan bisa dijemput,” ujarnya.
Juajir menambahkan, mengenai alasan mangkirnya Haji Lulung juga harus di tanyakan juga, apakah karena urusan tugas sebagai pejabat publik selaku wakil ketua DPRD DKI Jakarta atau justru urusan pribadi.
“Kalau acara tugas sebagai wakil rakyat tentu sudah terjadwal sebelumnya. Nah, harusnya bisa datang dulu mengabarkan ke penyidik,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri sedianya telah dua kali mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri. Rencananya, Kamis (30/4/2015) penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dan pihak Haji Lulung berjanji akan memenuhi panggilan tersebut, namun jika mangkir kembali politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bakal dipanggil paksa.
(Arief Setyadi )