"Padahal Novel sebagai aparat penegak hukum, tidak bersikap kooperatif dan sudah dua kali dipanggil tapi tidak muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jokowi seakan tidak peduli bahwa apa yang dilakukan Novel itu terkategori sebagai sikap yang mempersulit proses penyidikan," beber Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Menurutnya, sikap Jokowi yang mengintervensi kasus Novel sudah mencederai rasa keadilan korban dan keluarga korban. Dia pun mempertanyakan, apakah jika Jokowi yang menjadi korban, dia akan bisa menerima intervensi seperti itu.
"Seharusnya sebagai kepala negara, Jokowi menjaga sikap dan tidak berpihak, apalagi melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang dilakukan Polri," sebut Neta.
Jika Polri dianggap tidak profesional, lanjutnya, Jokowi bisa meminta Novel melakukan gugatan praperadilan, dan bukan secara terbuka mengintervensi Polri. Sikap Jokowi yang sudah mengintervensi Polri itu kata dia, justru akan menjadi preseden buruk.
Pasalnya, selama ini cukup banyak keluhan masyarakat terhadap sikap dan perilaku aparat kepolisian yang melakukan salah tangkap, penyiksaan dan penganiayaan, di mana semuanya terbiarkan.