Neta menambahkan, dengan adanya kasus Novel, ada titik terang bahwa Polri mulai memproses kasus-kasus seperti itu.
Sayangnya, Jokowi melakukan intervensi dan intervensi itu dikhawatirkan akan membuat kasus-kasus penganiayaan dan penyiksaan di kantor-kantor polisi akan terus berlangsung dan tidak akan pernah diproses secara profesional oleh Polri.
"Akibatnya, masyarakat yang akan dirugikan dan akan menjadi korban kesewenang-wenangan oknum kepolisian. Padahal KHUP menegaskan, tersangka penganiayaan diancam hukuman lima tahun penjara dan dalam proses penyidikan tersangkanya bisa ditahan," tutupnya.
(Rizka Diputra)