Neta menambahkan, dengan adanya kasus Novel, ada titik terang bahwa Polri mulai memproses kasus-kasus seperti itu.
Sayangnya, Jokowi melakukan intervensi dan intervensi itu dikhawatirkan akan membuat kasus-kasus penganiayaan dan penyiksaan di kantor-kantor polisi akan terus berlangsung dan tidak akan pernah diproses secara profesional oleh Polri.
"Akibatnya, masyarakat yang akan dirugikan dan akan menjadi korban kesewenang-wenangan oknum kepolisian. Padahal KHUP menegaskan, tersangka penganiayaan diancam hukuman lima tahun penjara dan dalam proses penyidikan tersangkanya bisa ditahan," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.