Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Solusi Prostitusi, Mensos Beri Rujukan Berkiblat pada Swedia

Antara , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2015 |20:08 WIB
Solusi Prostitusi, Mensos Beri Rujukan Berkiblat pada Swedia
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Sindo)
A
A
A

Menurut Menteri Khofifah, negara Skandinavia (Eropa Utara) itu menerapkan hukuman dan denda buat para pengguna jasa bisnis birahi tersebut.

Alhasil, angka prostitusi di Swedia menurun drastis. Di Swedia, para pengguna prostitusi sudah dipandang sebagai pelaku kejahatan dan diancam hukuman enam bulan penjara.

Pun begitu, tak semua pelaku masuk hotel prodeo, lantaran di pengadilan biasanya pelaku hanya diganjar denda sebagai 7.400 Kronor, atau sekira Rp14 juta. Hukuman ini masih diusulkan untuk ditingkatkan menjadi hukuman yang lebih berat.

Tapi penerapan itu “lumayan” berhasil dan mulai diadopsi negara-negara benua biru lainnya, seperti Norwegia, Islandia dan Prancis. Di negeri “Napoleon” itu, para konsumen bisnis syahwat tersebut jika tertangkap akan dikenakan denda, 1.500 euro, atau sebesar (Rp25 juta).

"Angka prostitusi di Swedia bisa turun sampai 75 persen, dan laki-laki peminatnya turun sampai 80 persen dalam tiga tahun. Masak di Swedia bisa, kita tidak bisa," papar Menteri Khofifah.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement