JAKARTA – Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengangkat GKR Pembayun dengan gelar GKR Mangkubumi menjadi putri mahkota. Tapi, langkah putri mahkota menjabat sebagai Gubernur DI Yogyakarta menganti Sultan bakal tersandung Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Keistimewaan.
“Dalam UU Keistimewaaan Yogyakarta dijelaskan bahwa untuk menjadi Gubernur DI Yogyakarta haruslah raja yang merupakan laki-laki. Selama ini, raja (Keraton Yogyakarta) yang menjadi Gubernur berjenis kelamin laki-laki dan UU bilang begitu,” kata Kepala Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Doddy Riyadmadji kepada Okezone, Kamis (7/5/2015).
Menurut Doddy, dalam sejarah Keraton Yogyakarta dan apa yang terjadi saat ini jelas berbeda, dulu sejak Sri Sultan Hamengku Buwono I sampai ke X yang diangkat menjadi raja, umumnya berkelamin laki-laki. Tetapi, sekarang sejarah telah berubah dengan penyebutan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi di mana putri Sultan menjadi gusti ratu atau putri mahkota yang dimungkinkan sebagai penganti Sultan.
“Yang sekarang, gusti ratu sudah diumumkan dan tidak seperti ketika Sri Sultan Hamengku Buwono I sampai ke X diumumkan di mana raja adalah laki-laki. Dengan begitu, putri Sultan untuk menjadi Gubernur DIY akan tersandung UU tersebut,” katanya.