Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Putri Mahkota Tak Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta

Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone) , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2015 |08:30 WIB
Kemendagri: Putri Mahkota Tak Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta
Foto: Antara
A
A
A

Untuk menangani kisruh di Keraton Yogyakarta, menurut Doddy, perlu ada pertemuan internal Keraton Yogyakarta dan Sultan menyangkut hak adat dalam Keraton terkait dengan sabda raja Sultan.

“Soal kepemimpinan Keraton Yogyakarta harus dirundingkan dengan baik-baik agar tidak menimbulkan efek negatif, dan kami (Kemendagri) berada di tengah-tengah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna 30 Maret 2015, DPRD DI Yogyakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) yang menetapkan pengisian jabatan Gubernur Yogyakarta harus dari kalangan laki-laki. Kondisi ini, menutup peluang putri Sultan menjadi Gubernur.

Tujuh fraksi di DPRD DI Yogyakarta sepakat menyatakan pandangan mengenai Pasal 3 huruf m tentang persyarataan calon Gubenur disesuaikan seperti bunyi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UUK tersebut menegaskan jabatan kepala daerah DIY harus berjenis kelamin laki-laki. Ayat itu menyebutkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat istri, anak, saudara kandung, pekerjaan, dan pendidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement