Tersangka berinisial RA yang merupakan mucikari artis seksi AA mendapatkan 30 persen dari hasil transaksi tersebut.
Tersangka pun kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara minimal satu tahun empat bulan.
Sementara, perempuan yang diduga artis itu masih diperiksa sebagai saksi. "Tersangka mucikari kita tahan," pungkasnya. (Sindonews)
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.