Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Tertangkap di Brunei Jalani Sidang Perdana

Hendra Mujiraharja , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2015 |17:34 WIB
WNI Tertangkap di Brunei Jalani Sidang Perdana
Penangkapan. (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada 2 Mei 2015 karena ditemukan sejumlah peluru dan benda berbahaya di dalam koper mereka.

Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah dari Surabaya ke Arab Saudi menggunakan penerbangan Royal Brunei. Dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, telah dibebaskan dan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Sementara Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015. Jika Rustawi terbukti bersalah maka terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara. KBRI BSB telah memastikan bahwa dalam persidangan nanti Rustawi akan didampingi pengacara.

(Hendra Mujiraharja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement