"Banyak oknum pejabat bisa bayar mahal, mereka pakai duit korup bisa pakai (jasa PSK) tuh. Tolong tanya juga sama yang melarang-melarang prostitusi, kasih tahu saya bagaimana caranya. Karena saya dari kecil, dari zaman Nabi sudah ada prostitusi, saya juga bingung caranya (meminimalisir prostitusi)," kata Ahok.
Akibat perbuatannya, RA yang diduga sebagai mucikari PSK kelas atas dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 tentang Prostitusi.
RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
RA juga terancam jeratan Pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. RA bertugas meminta uang muka atau down payment (DP) kepada pelanggan sebesar 30 persen dari harga, kisaran Rp80 hingga Rp200 juta.
(Susi Fatimah)