MAKASSAR - Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto telah mengajukan praperadilan. Lalu apakah Abraham Samad, tersangka kasus pemalsuan administrasi kependudukan akan menyusul kedua koleganya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan Samad jika ingin mengajukan praperadilan atas perkara yang menjeratnya. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak siapapun yang merasa ada kesalahan atas penetapannya sebagai tersangka maupun bagi mereka yang dikenakan tindakan kepolisian terkait penyitaan, penangkapan dan penahanan.
"Itu boleh, ajukan praperadilan sah-sah saja," ujarnya menjawab wartawan saat ditanya kemungkinan Samad juga bakal ajukan praperadilan, di Makassar, Senin, (11/5/2015).
Badrodin yang usai memberikan pengarahan di depan ribuan prajurit TNI dan Polri di Mako Raider/Yonif 700 itu menambahkan, menyangkut kelengkapan berkas Samad saat ini wajar jika masih ada yang perlu dilengkapi sehingga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa berkasnya masih kurang lengkap lalu mengembalikan berkas itu ke penyidik kepolisian.

"Pengembalian berkas itu disertai petunjuk-petunjuk sehingga penyidik bisa melengkapi berdasarkan petunjuk jaksa," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi kasus Abraham Samad, Adnan Buyung Azis SH mengatakan, belum ada kepastian pihaknya akan ajukan praperadilan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti kita bisa ajukan praperadilan menyusul Novel dan Bambang," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.