Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Panda China Terancam Hukuman 20 Tahun

Pamela Sarnia , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2015 |05:01 WIB
Penjual Panda China Terancam Hukuman 20 Tahun
Panda Raksasa China yang Diburu (Foto: Daily Mail)
A
A
A

BEIJING - Biro Keamanan Hutan Yunnan, China, meringkus sepuluh orang yang terlibat dalam perburuan panda. Pelaku membunuh panda supaya daging dan bulunya bisa dijual. Dalam razia, Kepolisian China menemukan 9,75 kilogram (Kg) daging panda beserta bulu, dua tulang kaki, dua bagian tengkorak, dan empedu. Adapun panda yang dibunuh adalah panda betina.

Sebagaimana diberitakan Daily Mail, Jumat (15/5/2015), panda itu ditembak mati oleh dua kakak beradik Wang asal Zahotong, Yunnan, China. Polisi juga menangkap seorang pembeli panda yang bernama Wu. Selain itu, tujuh orang lain yang diduga terlibat ikut diringkus polisi.

Hingga 1997, membunuh panda dianggap sebagai tindakan melawan simbol negara dan pelakunya dapat dieksekusi mati. Setelah 1997, hukumannya menjadi lebih ringan, yaitu hukuman penjara maksimum 20 tahun.

International Union of The Conservation of Nature mencantumkan panda raksasa dalam daftar hewan langka. Pada 2014, World Wildlife Fund mencatat hanya ada 1.864 panda yang hidup di alam bebas. Namun, jumlah panda sendiri meningkat 17 persen dalam sepuluh tahun terakhir.

(Pamela Sarnia)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement