Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Ogah Campur Tangan soal Status Puan-Tjahjo di DPR

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2015 |13:42 WIB
Pimpinan <i>Ogah</i> Campur Tangan soal Status Puan-Tjahjo di DPR
A
A
A

JAKARTA - Meski masuk di Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), nama Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih tercatat sebagai anggota dewan di Kesekjenan DPR RI. Kedua kader PDI Perjuangan itu semestinya langsung di-PAW (pergantian antar-waktu) ketika menjabat sebagai menteri.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan mengenai kebijakan partai politik. Hal yang terkait PAW akan diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi PDIP di parlemen.

"Ini hak fraksi sebagai perpanjangtanganan parpol. Semuanya merupakan hak penuh partai politik," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Politikus Partai Demokrat itu menyarankan PDIP mempertimbangkan tentang efektivitas kinerja komisi yang kursinya masih kosong karena belum memiliki pengganti.

"Itulah perlu pertimbangan parpol, apakah berkurang ini kinerja fraksi yang bersangkutan. Tapi, berkurang atau tidak itu hak parpol yang bersangkutan. Sudut pandang positif-negatif berada di tangan parpol itu sendiri," tegas Agus.

Agus menambahkan, sudah ada aturan yang mengatur tentang masalah tersebut dan hal itu tidak perlu campur tangan dari pimpinan DPR.

"Semua aturannya jelas, konsekuensinya jelas, bagaimana-bagaimananya jelas. Dan, kita tentu kurang baik memasuki wilayah yang bukan wilayah kita," tandasnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement