JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menolak rencana revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Wacana revisi tersebut lebih didasari pada kepentingan politik untuk mengakomodasi kelompok tertentu, bukan kepentingan bangsa," ujar Ketua DPP PPP Bidang Politik, Rusli Effendi saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Rusli menganggap, rencana revisi UU Pilkada yang diusulkan sebagai respons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah, hanya sebagai bentuk kepanikan politik karena khawatir tidak bisa ikut Pilkada.
"Karena itu, DPP PPP menginstruksikan kepada anggota Komisi II dari Fraksi PPP untuk menolak wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol," terangnya.
Ia mengatakan, PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sudah sesuai dengan perundang-undangan. Dimana pengajuan pasangan calon oleh parpol adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik.