"Terkait proses sengketa yang masih berlangsung di PTUN, dalam Pasal 115 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebutkan, hanya putusan pengadilan yang dapat memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan," jelasnya.

Karena itu, Rusli mengatakan, terkait kasus PPP di PTUN, pada 2 Maret 2015 menyatakan bahwa perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena adanya upaya banding tergugat.
"Dengan demikian, SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014 masih berlaku," tandasnya.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.