"Terkait proses sengketa yang masih berlangsung di PTUN, dalam Pasal 115 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebutkan, hanya putusan pengadilan yang dapat memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan," jelasnya.

Karena itu, Rusli mengatakan, terkait kasus PPP di PTUN, pada 2 Maret 2015 menyatakan bahwa perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena adanya upaya banding tergugat.
"Dengan demikian, SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014 masih berlaku," tandasnya.
(Misbahol Munir)