Pernyataan mantan Kapolda Gorontalo itu berbeda dengan yang diucapkan bawahannya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak yang sebelumnya menjelaskan bila gelar perkara kasus Komjen BG ini telah dilakukan pada April 2015.
"Belum. Jangan diputus sendiri, kan itu hanya internal yah. Enggak bisa diputus sekarang lah, harus lengkap," tegas Budi.
Sebelumnya Victor mengungkapkan perkara yang menjerat Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri itu tidak laik untuk ditingkatkan ke penyidikan. Gelar perkara itu, lanjut Victor dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," ujar Victor.
Seperti diketahui, Budi Gunawan yang sempet dicalonkan menjadi Kapolri itu merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Jenderal bintang tiga yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).