Pihak Budi pun lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal.
Berkas perkara ini pun dilimpahkan dari KPK ke Kejagung, namun dengan alasan berkas tak lengkap, Kejagung akhirnya melimpahkan perkara ini ke Bareskrim Polri.
(Misbahol Munir)