Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diam-Diam Garap Bos BCA

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2015 |18:32 WIB
KPK Diam-Diam Garap Bos BCA
Foto: ilustrasi Okezone
A
A
A

Seperti diketahui, sejak menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun yang diajukan BCA, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA guna mengusut kasus korupsi tersebut.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Praperadilan Hadi Poernomo

Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu, bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement