Sementara, Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayan mengatakan, setelah diamankan Sat Pol PP anggotanya menjemput ketujuh terduga ini.
“Mereka kepergok oleh karyawan saat melakukan aksi menari separuh telanjang di atas meja. Pihak manajemen melaporkan kejadian ke Sat Pol PP. Kemudian Sat Pol PP koordinasi ke kita dan mereka menyerahkan kasus ini kepada polisi,” terang Wisnu.
Kata Wisnu, saat ini mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan tersangka.
“Kita masih memeriksa peran masing-masing pelaku, dan saat ini bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bisa jadi mereka dikenakan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bisa juga UU Perlindungan Perempuan dan Anak, sebab bisa saja mereka mengancam kedua perempuan itu untuk menari, tentu ini kita dalami dulu,” terangnya.
Selain ketujuh orang yang diamankan itu, ada juga uang sebanyak Rp500 ribu yang dicurigai untuk membayar kedua perempuan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.