"Oleh sebab itu, sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini," lanjut Bambang.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta ungkap Bambang, memang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Namun, demi keadilan, proses hukum kasus ini seharusnya berlanjut. Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tetapi, tidak adil jika pertanggungjawaban semua aspek kebijakan BI dalam kasus penyelamatan Bank Century dibebankan ke pundak Budi Mulya.