JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali guncang setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Penyelidikan terhadap kasus ini dinilai tidak sah dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, berkomentar bahwa kembali kalahnya lembaga antirasuah itu di praperadilan telah menunjukkan berbagai keputusan KPK yang melanggar hukum.
"Sekarang terbongkar dan terbukti, KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar hukum. Terlalu sering melakukan tindakan hukum yang melanggar UU KUHAP," ungkap Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurut Fahri, kekalahan KPK secara berulang-ulang di praperadilan merupakan masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, KPK selama ini selalu berlindung di balik kepopulerannya di tengah masyarakat.
"Ini harus kita anggap sebagai masalah besar di dalam tata cara penegakan hukum yang selama ini banyak orang protes, termasuk saya. Tapi, tidak dianggap karena popularitas KPK tinggi. Nah, sekarang ada praperadilan," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, KPK harus mengoreksi sistem yang ada selama ini. Sehingga, tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Koreksi sistem KPK, sehingga tenanglah kita, bahwa di KPK tidak ada penyalahgunaan wewenang, seperti yang ditemukan di pengadilan berkali-berkali," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )