JAKARTA - Kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) hingga saat ini masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (BH) memastikan, bahwa ia tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap BW.
"Tidak ada (kasus dihentikan-red), tetap lanjut," jelas Badrodin ditemui di Pasar Induk beras kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2015).
Sebaliknya, mantan Kapolda Jawa Timur itu memastikan bahwa saat ini berkas penyidikan terhadap BW telah lengkap (P21).
Untuk itu, kepolisian tidak akan menghentikan proses hukum terhadap mantan pejabat lembaga antirasuah tersebut. "Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red), tidak SP3," pungkasnya.
Seperti diketahui, BW terjerat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Pada kasus tersebut, bareskrim juga menjerat Zulfahmi yang diduga menjadi anak buah BW saat itu.
(Rizka Diputra)