Kuasa hukum PT Viandra Production, Sonie Sudarsono yang mendampingi Mastur saat menjalani pemeriksaan mengatakan kliennya ditanya mengenai kasus yang menjerat Mandra di antaranya tentang keabsahan tanda tangan Mandra sebagai Direktur Utama dalam akte dan notaris PT Viandra Production.
"Memang tanda tangan di akte dan notaris PT Viandra Production yang kapasitasnya sebagai komisaris dan Mandra Dirut. Dan untuk kasus TVRI, Mastur tidak mengetahui dan mengenal tersangka lainnya," ungkap Sonnie.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )