SOLO - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) 4/IV Surakarta, Letkol CPM Witono memastikan lima anggota Kopassus Grup II Kandangmenjangan yang terlibat pengeroyokan terhadap empat anggota TNI AU yang menyebabkan Serma Zulkifli meninggal dunia statusnya sudah menjadi tersangka.
Kelima anggota Kopassus Grup II Kandangmenjangan yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, Pratu LS.
"Kelimannya saat ini sudah ditahan di Madenpom sejak kejadian," papar Letkol CPM Witono kepada wartawan di Dandenpom 4/IV Surakarta,Jawa Tengah, Rabu (3/6/2015).
Menurut Letkol CPM Witono, penahanan Kelimannya ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Sedikitnya, ada 17 saksi yang telah diperiksa.
Ke-17 saksi yang telah dimintai keterangannya selain dari anggota Kopassus, tiga personel TNI AU lainnya juga telah dimintai keterangan termasuk para pegawai Karaoke Bima pun juga ikut dimintai keterangan.
Namun Letkol CPM Witono enggan membeberkan bentuk penyelidikan yang telah dilakukannya.
"Intinya, kami masih terus memprosesnya. Meski lima anggota telah ditetapkan menjadi tersangka. Jika ditemukan fakta baru nanti akan kita kabarkan," ungkapnya.
Menyangkut sangsi terberat yang akan dijatuhkan masih menunggu proses penyelidikan terlebih dahulu. Meski begitu, kelimanya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP.
"Tunggu perkembangan penyelidikan kami ya," jelasnya.
Sebelumnya, Empat anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan saat keempatnya baru saja keluar dari tempat karaoke.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 31 Mei 2015 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di halaman parkir Karaoke Bima, yang terletak di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari keempat anggota TNI AU, satu anggota TNI berpangkat Serma Zulfikar asal Ciracas meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Angkatan Udara Yogyakarta.
(Carolina Christina)