JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dia pun langsung dicekal berpergian ke luar negeri.
"Hari ini Kejati DKI minta melalui Jamintel Kejaksaan Agung yang bersangkutan (DI) dicegah. Penetapan tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang kami sidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Namun, Adi menuturkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini lantaran masih kooperatif saat diperiksa.
"Untuk penahanan tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu melakukan penahan. Pertimbangan dia kooperatif dua hari ini," jelasnya.