PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memvonis mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Reno Listowo cs menyatakan Marlon Martua Situmean secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer terhadap Marlon tidak tidak terbukti.
“Menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan,” kata Reno dalam pesidangan di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Selasa (9/6/2015).
Atas putusan tersebut, Marlon Martua Situmeang melalui penasihat hukumnya M Kapitra menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sesuai UU yang berlaku, kami diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir lagi, apakah kami akan banding nanti kami sampaikan selama tujuh hari,” kata Karpita.
Sementara usai persidangan, Marlon tampak menangis saat sejumlah wartawan berusaha mewawancarainya sambil mengaku menyerahkan kelanjutan proses hukum pada kuasa hukumnya.