Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Dharmasraya Menangis Divonis Satu Tahun Penjara

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2015 |15:50 WIB
Mantan Bupati Dharmasraya Menangis Divonis Satu Tahun Penjara
Marlon dan kuasa hukumnya (foto: Rus Akbar/Okezone)
A
A
A

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama tiga tahun dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp4,2 miliar. Marlon dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marlon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009. Marlon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, sementara tiga tersangka lain sudah divonis.

Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto.

Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 26 April 2011. Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar, namun dalam persidangan hal itu tidak terbukti.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement