Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Buah Sandiaga Uno Diperiksa dalam Korupsi Wisma Atlet

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2015 |17:20 WIB
Anak Buah Sandiaga Uno Diperiksa dalam Korupsi Wisma Atlet
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Staf Operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering, Wawan Karmawan. Anak buah Sandiaga Uno diperusahaan itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Iya, dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).

Sekadar diketahui, PT Nusa Konstruksi Enginering sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Sandiga Uno menjadi komisaris di dalam perusahaan tersebut.

PT DGI menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut dapat menggaet proyek ini tak tak lepas dari peran Muhammad Nazaruddin. Diduga pemeriksaan Staf Operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering akan ditelisik soal pengerjaan proyek yang berujung pada perkara korupsi ini.

KPK sendiri telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement