JAKARTA - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan AS dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2013.
"Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ujar Tony di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Seperti diketahui kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau.
Akibat dari proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara. (ang)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.