Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerugian Negara Kasus Kondensat Sudah Terbukti

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2015 |16:32 WIB
Kerugian Negara Kasus Kondensat Sudah Terbukti
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas (dahulu BP Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Sejumlah saksi telah diperiksa salah satunya yakni mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Penyidik Bareskrim juga diminta meminta keterangan mantan Dirut Pertamina, Ari Soemarno

“Itu wajib hukumnya, kalau ditemukan perbuatan melawan hukum. Kan kerugian negara sudah terbukti,” kata pengamat energi Yusri Usman, Selasa (15/6/2015)

Penyidik kata dia, sejatinya mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan ketika Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW) pada 28 Agustus 2007 silam melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Ari.

Penggeledahan Kantor SKK Migas

Sehingga, sudah sepatatunya, penyidik Bareskrim yang saat ini mengusut kasus korupsi kondensat TPPI, mendalami keterangan Ari Soemarno untuk membuat terang kasus tersebut. "Itu wajib bertanggung jawab direksi ketika itu,” tegasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement